Pengemudi Go-jek Dapat Perlindungan Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sampai saat ini telah memasukkan sekitar 1.200 pengemudi Go-jek untuk mendapat fasilitas perlindungan kecelakaan dan kematian. Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Minggu (17/4/2016).

"Sebenarnya kita ada empat program, tapi untuk yang diikuti oleh pengemudi gojek adalah program jaminan kecelakaan, dan kematian," ujar Agus

Dia menuturkan, pekerjaan yang dijalani pengemudi gojek sangat berisiko. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan memandang perlunya para pengemudi memiliki perlindungan sosial. 

"Kalau ada terjadi kecelakaan maka jika dibutuhkan peralatan, maka akan menanggung biaya sampai sembuh. Tidak ada limit biaya. Kalau terjadi musibah kematian akan diberikan kepada ahli warisnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Umum PT Go-jek Monica Oudang mengungkapkan saat ini total pengemudi sudah mencapai 200.000 orang. Perlindungan sosial yang diberikan tidak hanya akan bermanfaat untuk pengemudi, melainkan juga terhadap keluarga. 

"Terobosan ini memberikan nilai tambah, bukan buat hanya driver tapi juga keluarga," kata Monica.. (mk)